Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap saksi dalam kasus dugaan suap bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Saksi yang diperiksa yakni Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan Kamis (1/9) di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).
Selain Lianawaty, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni, Liem Antonius selaku karyawan BCA dan Andrew Thomas Kading dari pihak swasta. Informasi yang didalami juga terkait dengan aliran dana yang diterima Richard melalui perbankan.
Ali mengatakan, aliran dana yang didalami dalam transaksi perbankan diduga masuk dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon tersebut.
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," ujar Ali.
KPK diketahui menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Dalam kasus ini, Richard diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai.
Selain Richard, KPK juga menjerat pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Amri, sebagai tersangka.
Kemudian, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ditemukan dalam proses penyidikan perkara awal yang menjerat Richard.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7).
Praktik pencucian uang yang dilakukan Richard disinyalir dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta bendanya. Modus TPPU-nya dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.