Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018. Keduanya, merupakan staf keuangan PT Minarta Dutahutama (MD), Christin Natalia Zia, dan pihak swasta, Karnowi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11).
Leonardo merupakan Komisaris Utama (Komut) PT MD. Dia diduga melakukan praktik suap kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar membantu perusahaannya mendapatkan salah satu proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Leonardo diterka kuat telah menyerahkan uang sebesar 100.000 dolar Singapura kepada anggota BPK, Rizal Djalil.
Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal lantaran telah membantu PT MD untuk mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.
Leonardo memberikan uang tersebut melalui anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham, sejumlah 100.000 dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.