Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap anak Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua anaknya Panji merupakan pejabat dalam pondok tersebut. Mereka menduduki posisi ketua dan sekretaris pengurus yayasan.
“Yang pertama IP. Nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI). Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).
Pengurus lainnya yang juga diperiksa adalah IS selaku bendahara di yayasan tersebut. Selain itu, ada pula lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi. Yakni, AF Komisaris PT Samudra Biru Mangunkencana dan doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangunkencana.
“Jadi hari ini delapan,” ucapnya.
Sementara, pada perkara penodaan agama, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang. Pemeriksaan mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Ramadhan menyebut, pemeriksaan ahli yang telah dilakukan terhadap lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dan dua ahli ITE. Tidak ketinggalan ada juga pemeriksaan dua ahli Sosiologi dan satu orang ahli laboratorium forensik.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” katanya di Mabes Polri, Senin (24/7).