Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset yang disamarkan diduga mencapai angka miliaran rupiah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar. Nanti akan terus bertambah karena kita harus mengecek," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (11/5).
Asep menuturkan, besaran nilai aset yang diduga terkait pencucian uang masih belum final. Pasalnya, temuan-temuan penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael masih terus didalami.
"Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami," ujarnya.
Asal-usul perolehan aset milik Rafael bakal ditelisik, untuk memastikan apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Masyarakat diminta bersabar dan turut mengawal perkembangan penelusuran dugaan pencucian uang Rafael.
"Kalau itu hasil tindak pidana korupsi, ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," ucap dia.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Ali enggan membeberkan aset milik Rafael yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun, Rafael diduga dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.