close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). /Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). /Antara Foto
Nasional
Senin, 16 Desember 2019 21:39

Duit Rp10 miliar dari proyek Kemenag mengalir ke politikus dan pejabat

Undang mengatur agar perusahaan tertentu memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa di Kemenag.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya aliran dana pada sejumlah politikus dan pejabat publik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada 2011. Duit suap itu dibagikan oleh Undang Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

"KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Dalam kasus itu, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Syarief, penetapan tersangka terhadap Undang merupakan hasil pengembangan perkara yang telah menjerat dua tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR RI Dzulkatnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan USM (Undang Sumantri sebagai tersangka)," kata Syarief. 

Syarief menerangkan, kasus suap itu bermula ketika Komisi VIII DPR RI bersama Banggar DPR RI menyepakati lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN-P Kemenag Tahun Anggaran 2011. Anggaran yang dialokasikan untuk kedua program-program Kemenag tersebut mencapai Rp114 miliar.

Dari pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dialokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar, sedangkan untuk pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dialokasikan sebesar Rp23,25 miliar.

Adapun untuk pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah, menurut Syarief, Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,75 miliar.

"Tersangka USM (Undang Sumantri) selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis 
Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," jelas Syarief.

Undang diduga telah mengatur agar PT CGM memenangkan lelang. Perwakilan PT CGM diduga telah menghubungi rekanannya dan meminjam nama PT BKM untuk mengikuti lelang. "Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang," ucap Syarief.

Perusahaan lain yang ikut dalam lelang tersebut memprotes terpilihnya PT BKM sebagai pemenang. Namun, Undang selaku PPK mengabaikan protes tersebut dan langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Syarief.

Terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang diduga telah mengatur perusahaan pemenang untuk menggarap proyek tersebut.

Salah satu muslihat Undang ialah menyesuaikan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan nilai penawaran yang dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan pihak Kemenag saat itu. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," ujar Syarief.

Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan