Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar didakwa telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan mesin pesawat dan perawatan pesawat di maskapai pelat merah tersebut.
"Kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Lie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Lie menerangkan, Satar telah mentransfer sebagian uang hasil korupsi tersebut dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai 480 ribu Dollar Singapura.
Sebagian uang tersebut, lanjut Lie, dipecah ke rekening atas nama Sandrina Abubakar, Sandrani Abubakar, dan Eghadana Rasyid Satar. Sandrina mendapatkan 162 ribu Dollar Singapura dan Sandrani sebesar 45 ribu Dollar Singapura. Untuk Eghadana, Satar mengirim uang senilai 2,4 ribu dolar Singapura ke rekening bank Commonwealth Bank of Australia.
Selain mentransfer, Satar juga menitipkan uang sejumlah US$1,4 juta pada rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia.
Menurut Lie, Satar juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi rumah mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk biaya renovasi, Satar mentransferkan uangnya kepada beberapa pihak.
Lie mengatakan, Satar mentransfer uang sebesar 28,9 ribu Dollar Singapura kepada Nana Hadna dan sebesar 46,599 Dollar Singapura kepada Sandrina. Dia juga mengirim uang ke Mia Husodo sebesar 29,5 Dollar Singapura.
Selain untuk renovasi rumah mertua, Lie menyebut, Satar juga menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen di Kilda Road, Melbourne. Apartemen itu dibayar seharga 805 ribu Dollar Australia.
"Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan sebagai jaminan guna memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat," ujar Lie.
Satar juga disebut Lie telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
Atas perbuatannya, Satar didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.