close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga Suku Baduy memainkan musik tradisional Sunda saat Festival Multatuli di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu(14/9). /Antara Foto.
icon caption
Warga Suku Baduy memainkan musik tradisional Sunda saat Festival Multatuli di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu(14/9). /Antara Foto.
Nasional
Jumat, 21 Januari 2022 07:33

Dukcapil terbitkan 2.578 dokumen kependudukan warga Baduy

Penerbitan dokumen kependudukan dilakukan selama September hingga Desember 2021.
swipe

Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 2.578 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat baduy dalam dan baduy luar. Penerbitan dokumen kependudukan itu dilakukan sejak September hingga Desember 2021.

Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, pihaknya telah memasang peralatan perekaman, jaringan komunikasi, dan data di Kantor Desa Kanekes. Dokumen kependudukan yang diterbitkan terdiri dari KTP-el, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA).

“Kami melakukan perekaman KTP-el bagi 663 penduduk wajib KTP, pencetakan KTP sebanyak 434 keping, menerbitkan Akta Kelahiran bagi 232 anak, KIA bagi 194 anak, dan KK bagi 1.055 keluarga,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1). 

Sementara, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil juga mengadakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) lanjutan selama tiga bulan di balai Desa Ciboleger. 

“Kami buka sampai malam karena kami tahu banyak warga Baduy yang di siang hari sibuk bekerja di ladang,” tutur Zudan. 

Menurut Zudan, adminduk merupakan dasar bagi semua pelayanan publik. Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik, seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sebelumnya, Zudan mengakui, nomor induk kependudukan (NIK) belum bisa diterbitkan kepada warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.

“Ini tanahnya siapa, tinggal di kawasan yang bukan diperuntukannya. Misalnya, tinggal di bantaran sungai, di rel kereta api yang bukan kawasan perumahan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (25/8).

Dukcapil juga tidak bisa menerbitkan NIK warga yang menempati kawasan hutan dengan wilayah administrasi enggak jelas (RT/RW-nya enggak jelas). Maka, penerbitan NIK untuk penduduk rentan administrasi kependudukan atau adminduk perlu didukung berbagai pihak, seperti inspektorat daerah bagian tata pemerintahan. 

Menurut dia, ada solusi sementara untuk pendataan, yaitu diberikan NIK dengan alamat sementara sampai mereka memiliki alamat tetap.

Dia menyebutkan, terdapat lima kategori penduduk rentan dalam adminduk, yaitu korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, komunitas adat terpencil, serta warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan