Dirjen Dukcapil menolak untuk menerbitkan KTP elektronik lebih awal bagi pemilih pemula menjelang Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menerbitkan KTP-el lebih awal kepada pemilih pemula.
"KPU menyarankan kepada kami khusus untuk Pemilu, KTP-el bisa diterbitkan sebelum pemilihan 17," kata Zudan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Hanya saja, Dukcapil menolak karena, penerbitan KTP-el kepada pemilih sebelum berusia 17 tahun bertentangan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Lebih rinci lagi dalam Pasal 96 A, menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini tidak boleh dilaksanakan. Karena melanggar UU Adminduk. Dukcapil bisa kena sanksi pidana sebagaimana Pasal 96 a yaitu pidana 10 tahun. Kami tidak berani," ujarnya.
Sementara itu, meskipun menolak saran agar menerbitkan KTP-el lebih awal, Dirjen Dukcapil memberikan solusi kepada KPU RI agar membuat Peraturan KPU (PKPU) guna melindungi hak pilih pemilih pemula.
Menurutnya, pemilih pemula yang belum cukup usianya 17 tahun saat ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT), cukup terdata di dalam database KPU sebagai pemilih.
Hanya saja, bagi penduduk yang usianya sudah cukup, tetap harus menggunakan KTP el.
"Penduduk lain (yang telah berusia 17 tahun) tetap harus menggunakan KTP-el. Khusus penduduk bandel misalnya yang berusia 40 tahun sampai 50 tahun belum merekam, coret saja," jelasnya.
Zudan menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil data pemilih pemula terhitung sejak 1 Januari 2018 hingga April 2019 ada lebih dari 5 juta pemilih.