Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres tersebut, turut pula diatur jabatan Wakil Panglima TNI yang sebelumnya lama kosong karena dihapus oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, yang diakses pada Kamis (7/11), dalam Perpres Nomor 66/2019, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI. Kemudian Pasal 14, yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat. Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI. Sampai akhirnya Presiden Jokowi menghidupkan jabatan tersebut melalui Perpres 66/2019. (Ant)