Durasi bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) ataupun bukan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar), diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Penambahan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), opsi menekan kasus coronavirus baru (Covid-19), pertimbangannya.
"Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6).
Kebijakan tersebut diklaim sesuai langkah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.287-Hukham/287, salah satunya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, ASN benar-benar bekerja dari rumah saat WFH. Aktivitas dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Selama WFH, ASN diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Pun harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas.
"Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini diharapkan berjalan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," tutur Idris.
Penerapan WFH kepada ASN Pemkot Depok mulanya berlaku per 19-31 Maret 2020. Itu sesuai Surat Edaran Nomor 800/141-Huk/BKPSDM dan diteken Idris, 18 Maret.
Di sisi lain, Pemprov Jabar memperpanjang PSBB secara bervariatif sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443 Tahun 2020. Selama sepekan (28 Mei-4 Juni) untuk Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) dan non-Bodebek sepanjang dua minggu (28 Mei-12 Juni).