Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu terbagi menjadi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Nilai kerugian dari kasus itu yakni Rp78 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kerugian negara mencapai Rp10 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara mencapai Rp68 triliun.
"Tidak hanya kerugian negara ada kerugian perkenomian negara, kalo kerugian negara itu sekitar Rp10 triliun nah sisanya itu perekonomian," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8).
Supardi menyebut, perhitungan kerugian perekonomian itu dari beberapa pos yang tidak dibayar. Pos tersebut, seperti PDSH, dana reboisasi, hingga nilai buah kelapa sawit sejak 2003.
Menurutnya, semua pos itu dinilai tidak berizin dan dianggap melawan hukum. Dengan begitu, hasil produksi dan uang yang berputar pada masa itu sebagai kerugian perekonomian negara.
"Sumbernya dari beberapa pos yang mestinya dibayar tapi tidak dibayar," ujar Supardi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group..
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8).
Pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Sebagai contoh, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.