Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menerima sampel DNA dari dua keluarga yang diduga korban kecelakaan di Tol Cipularang. Sejauh ini DVI belum berhasil mengungkap identitas korban, karena jasad yang tidak lengkap dan mengalami luka bakar parah.
“RS Polri hari ini mendapatkan informasi dua keluarga yang diduga merupakan salah satu korban yang saat ini dilakukan uji oleh tim DVI Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Jakarta, Jumat (6/9).
Selain melalui sampel DNA, proses identifikasi juga dilakukan dengan mencocokkan kendaraan empat korban yang terbakar. Seperti jasad mereka, mobil keempat korban juga mengalami kerusakan parah.
“Nanti tim DVI setelah melakukan pemeriksaan DNA akan mengkomunikasikan dengan Polda Jabar, karena masih diteliti kendaraannya tersebut dengan nomor rangka dan nomor mesin,” ucapnya.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, ada enam kantong jenazah yang diterima terkait kecelakaan tersebut. Empat kantong berisi jasad utuh diterima pada Selasa (3/9), sementara dua lainnya yang berisi potongan tubuh diterima pada Kamis (5/9).
Menurut Edy, jenazah dalam empat kantong pertama teridentifikasi sebagai jasad perempuan dewasa berdasarkan alat kelamin. Adapun dua kantong lainnya masih misteri karena jasadnya sudah sulit dikenali.
"Masalahnya data antemortem tidak lengkap. Lalu jasadnya sudah hangus terbakar dan sudah jadi arang. Itu kesulitannya. Tanda lain hampir tidak bisa kelihatan, seperti luka bekas operasi dan sebagainya tidak kelihatan," katanya.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 91, melibatkan 21 kendaraan. Dari delapan orang meninggal dunia, baru empat korban jiwa yang sudah teridentifikasi. Selain itu, peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang menderita luka bakar, dan 25 orang lainnya mengalami luka ringan
Polisi menetapkan dua sopir dump truck dalam peristiwa ini. Namun status tersangka seorang di antaranya gugur karena meninggal dalam peristiwa itu. Polres Purwakarta juga masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami dugaan kelalaian perusahaan pemilik truk karena memberikan izin jalan kendaraan yang melebihi muatan.