close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Brimob dan Provos lakukan penjagaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Aliea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Anggota Brimob dan Provos lakukan penjagaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Aliea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Jumat, 02 Desember 2022 08:18

DVR CCTV di lingkungan rumah dinas Sambo 26 kali dipaksa mati

Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto mengatakan, DVR CCTV itu berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo,
swipe

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengungkapkan adanya upaya paksa mematikan DVR CCTV sebanyak 26 kali. Hal itu diketahui dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (1/12).

Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto mengatakan, DVR CCTV itu berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga. Pihaknya menerima perangkat DVR CCTV barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB," kata Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (1/12).

Hery menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap DCR CCTV itu. Penyidik menemukan pesan peringatan yang muncul saat menyalakan DVR CCTV tersebut. 

Peringatan itu yakni berupa tidak ada disk atau hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," ujar Hery.

Pihaknya lantas memeriksa perangkat DRV CCTV itu dengan menganalisis melalui log file dan menemukan 300 log file. Dalam analisis tersebut, diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022. 

Ada pun peristiwa tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri terjadi pada 8 Juli 2022. Anggota Polri itu mengaku menemukan upaya mematikan perangkat yang tidak wajar sebanyak 26 kali. Temuan itu berdasarkan pengecekan secara berurutan pada rentang waktu dari tanggal 8 sampai dengan 13 Juli 2022. 

"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak satu kali," ucap Hery.

Upaya mematikan DVR CCTV secara tidak wajar ini ini bisa diketahui karena akan muncul perbedaan saat perangkat dimatikan secara normal atau tidak normal. Hal ini tetap bisa terlacak oleh sistem. Sehingga, lanjut Hery, bila DVR CCTV dimatikan secara paksa akan memiliki risiko kerusakan pada hardisk penyimpanan yang membuat file di dalamnya tidak terdeteksi.

"Tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," jelas dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa jika mematikan DVR CCTV secara paksa akan memiliki risiko terhadap hardisk. Ia mengatakan, jika hardisk rusak, maka file yang tersimpan di dalamnya juga berisiko tidak bisa dideteksi.

"Namun, ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali (dimatikan) maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," tandas Hery.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan