Polisi akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersangka tindak pidana narkoba Dwi Sasono. Pria yang berprofesi sebagai artis itu dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, rehabilitasi dikabulkan usai dilakukan assessment dengan hasil Dwi Sasono ketergantungan ganja.
"Dia juga dinyatakan tidak terlibat jaringan pengedaran narkoba, sehingga dilakukan rehabilitasi," ujar Vivick dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).
Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Pengabulan rehabilitasi tersebut telah diberitahukan kepada pihak keluarga.
"Kemarin istrinya datang menjenguk. Kami berikan waktu bertemu dan sudah diberitahu," tutur Vivick.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamamannya daerah Pondok Labu pada 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap karena menggunakan narkoba jenis ganja.
Barang bukti saat penangkapan Dwi Sasono, yaitu ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di lemari kamarnya. Ia mengaku mengonsumsi ganja karena mengisi waktu luang saat di rumah saja.