close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu 5 kg sekaligus bekas Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023). Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu 5 kg sekaligus bekas Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023). Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 13:09

Edarkan sabu-sabu 5 kg, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Majelis hakim menilai perbuatan bekas Kapolda Sumatera Barat itu merusak institusi Polri. 
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3).

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.

Jon menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa divonis mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Sebab, dia menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran barang haram tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Teddy Minahasa,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (30/3). 

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan tersebut. Di antaranya, Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu, sebagai perwira tinggi (pati) Polri mestinya memberantas peredaran narkoba, perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian, Polri, hingga tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

"Hal yang meringankan tidak ada," lanjut JPU. Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa melakukan perdagangan narkoba bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti. Seluruhnya didakwa terpisah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan