close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2)./ Antara Foto
icon caption
Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 Maret 2019 19:48

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara

Eddy dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.
swipe

Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Eddy dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3).

Eddy didakwa menyuap Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Penyuapan dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata yang menyeret perusahaannya di PN Jakpus. 

Pertama, untuk penundaan surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara  PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kymco. Kedua, berhubungan dengan pengajuan PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL)..

Jaksa meyakini Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group, yang membawahi sejumlah anak perusahaan, di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).

Perusahaan-perusahaan itu, dalam dakwaan JPU, disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eddy Sindoro dan penasihat hukumnya.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan