Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya membenarkan menangkap Eggi Sudjana pada Minggu (20/10). Menurutnya, pemeriksaan Eggi terkait rencana pembuatan bom.
Menurut Argo, Eggi Sudjana hanya dimintai keterangan soal grup Whatsapp yang membahas soal rencana pembuatan bom untuk penggagalan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung DPR. Statusnya, Eggi Sudjana dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termasuk juga Eggi Sudjana,” kata Argo di Polda Metro Jaya pada Senin (21/10).
Menurut Argo, Eggi Sudjana dimasukkan ke dalam grup tersebut untuk dijadikan sebagai penyumbang dana untuk pembuatan bom. Kendati demikian, kata Argo, Eggi Sudjana tidak memberikan respons atas tawaran itu.
“Dia ada di dalam WA grup, dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespons,” ucap Argo.
Setelah pelantikan presiden dan wakil presiden usai, Argo menuturkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana Ia telah dipulangkan ke rumahnya. Namun Argo tidak dapat memastikan apakah Eggi Sudjana akan diperiksa kembali atau tidak.
“Makanya kemarin kita ajak ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan ikut di WA grup tersebut. Sekarang sudah kita pulangkan yang bersangkutan setelah kita periksa sebagai saksi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana dijemput polisi di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penjemputan Eggi Sudjana oleh polisi dibenarkan oleh Kabagpenum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
"Kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep.
Asep juga membenarkan informasi yang menyebutkan telepon seluler pribadi Eggi Sudjana disita oleh penyidik. "Diamankan dan dibawa," kata Asep.
Eggi Sudjana sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar. Meski demikian, penahanan Eggi ditangguhkan dengan jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.