close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eggi Sudjana, juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan pers. Istt
icon caption
Eggi Sudjana, juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan pers. Istt
Nasional
Jumat, 03 Mei 2019 18:10

Eggi Sudjana mangkir pemeriksaan karena takut dijebak polisi

Pihak Eggi Sudjana curiga pertanyaan yang akan diajukan penyidik berupa jebakan belaka.
swipe

Eggi Sudjana, juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mangkir dari pemeriksaan polisi. Ketidakhadiran politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena dirinya menganggap akan dijebak oleh penyidik kepolisian yang menangani perkaranya. 

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni. Seperti diketahui, Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Eggi diperiksa terkait dugaan makar dengan menyerukan diadakannya people power.

Menurut Pitra, kliennya tak perlu menghadiri pemeriksaan polisi kali ini karena keterangan yang diperlukan sudah disampaikan Eggi pada pemeriksaan sebelumnya pada Sabtu (27/4). Karena itu, Pitra Romadoni diutus untuk mewakili Eggi. 

“Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan,” kata Pitra di Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Pitra, pemeriksaan terhadap kliennya kali ini terasa berbeda. Pitra curiga pertanyaan yang akan diajukan penyidik terhadap kliennya hanya berupa jebakan belaka. Karena itu, Eggi tak hadir pemeriksaan untuk menghindari jebakan tersebut.

"Ini adalah suatu jebakan batman kalau menurut saya, karena dia (Eggi) bukan saksi ahli, tapi saksi fakta," ujar Pitra.

Adapun Pitra yang datang mewakili Eggi, menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi panggilan pemeriksaan kliennya atas laporan relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Kami ingin klarifikasi seolah diframing ini proses pemeriksaan dari laporan caleg PDIP atas nama Dewi Tanjung, itu tidak benar. Tapi ini laporan dari relawan Pro Jokowi Ma'ruf. Terhadap laporan ini, tuduhan yang dikenakan mereka ini klien kami sebagai pelaku makar," katanya.

Menurut Pitra, laporan yang dilontarkan pada kliennya tidaklah tepat. Pasalnya, konteks makar yang disangkakan pada Eggi tidak memenuhi unsur yang dituntut. “Yang dikatakan makar itu kalau dia bisa menguasai atau menggerakan setengah rakyat Indonesia. Ini Eggi Sudjana seorang sipil, bukan militer," ujar Pitra.

Meski laporan ditujukan ke Bareskrim pada Jumat (19/4), polisi justru melimpahkan perkara itu untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 atas tuduhan penghasutan.

Sementara Eggi sudah menyampaikan bantahannya seputar pernyataan people power yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Menurutnya, people power yang ia maksud bukanlah perbuatan makar untuk mengambil alih kekuasaan.

Eggi pun turut melaporkan Pro Jomac ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan Eggi yakni, Tindak Pidana Pengaduan Palsu Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan