close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memberikan pernyataan pers kepada wartawan. /Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memberikan pernyataan pers kepada wartawan. /Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 15:41

Eggi Sudjana menggugat, dari Kapolri sampai Presiden Jokowi 

Pitra menilai perubahan pasal yang dituduhkan pada Eggi Sudjana sangat bermasalah secara hukum.
swipe

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, menggugat sejumlah pihak dari mulai Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian sampai Presiden RI, Joko Widodo. Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Selain Kapolri dan Presiden Jokowi, kata Pitra, pihaknya juga menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan tersebut tertuang dalam 25 poin. Namun demikian, Pitra enggan membeberkan poin-poin yang menjadi gugatan kliennya untuk mengajukan praperadilan. 

“Oh iya dong Presiden Indonesia. Karena ini awalnya kasus penghasutan, dituduh makar. Tapi nyatanya kan kami tidak melakukan makar. Makan roti bakar, baru klien kami suka. Kalau makar atau melawan pemerintah gitu dia tidak suka," kata Pitra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Pitra mengatakan, poin-poin gugatan tersebut akan dibacakan lebih rinci dalam persidangan praperadilan Eggi Sudjana nanti. Pasalnya, ia tidak mau poin-poin tersebut bocor terlebih dahulu karena ada beberapa kesalahan-kesalahan yang sangat teknis dan sangat fatal dilakukan penyidik terhadap kliennya.

“Secara garis besarnya, intinya kami akan menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada klien kami, Pak Eggi,” ucapnya.

Menurut Pitra, perubahan pasal yang dituduhkan pada kliennya ini sangatlah bermasalah secara hukum. Semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), tapi pasal tersebut berubah menjadi Pasal 107. Berangkat dari itu, Eggi Sudjana langsung dikenakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Pengenaan SPDP tersebut sangatlah mendadak. Padahal, harusnya semua itu membutuhkan proses. Tidak ada wawancara terhadap kami, langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana?” ucap Pitra.

Karena alasan itu, Pitra menyebut bahwa semua ini merupakan conditional of power atau sebuah kekuatan yang sangat dikondisikan. Lebih lanjut, pihaknya berharap para penegak hukum menghormati hak-hak hukum Eggi Sudjana. Karenanya, ia meminta agar status tersangka yang menjerat kilennya tidak terlalu dipaksakan. Sebab, kata dia, kasus ini kuat dugaan sebagai upaya kriminalisasi. 

“Tolong hormati praperadilan ini, juga tolong hormati hak hukum dia sebagai warga negara dan tolong hargai dia sebagai advokat yang dilindungi dalam Undang-Undang 18 Tentang Advokat tahun 2003,” kata Pitra.

Seperti diberitakan, gugatan praperadilan Eggi Sudjana terdaftar dalam nomor perkara 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Hal itu diketahui Eggi Sudjana dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

Menurut Pitra, dirinya akan berkoordinasi dengan Eggi Sudjana agar berkenan hadir dalam pemeriksaan. Pitra pun percaya kliennya merupakan seorang kesatria yang berani, maka dari itu dia pasti akan hadir memenuhi panggilan.

“Saya rasa bang Eggi itu kesatria, atau Robin Hood-nya Indonesia. Dia itu pejuang rakyat Indonesia yang menyuarakan kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut, walaupun banyak serangan-serangan, tapi inilah dia seorang Eggi Sudjana. Nanti akan saya koordinasikan agar beliau hadir,” kata Pitra.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan