Eko Darmanto rampung menjalani proses klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan miliknya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta itu diperiksa selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
"Saya berterima kasih kepada KPK, karena hari ini saya diberi kesempatan untuk menghadiri undangan klarifikasi atas harta kekayaan saya," kata Eko kepada media usai menjalani proses klarifikasi.
Eko menyatakan, ia telah memberikan keterangan dan klarifikasi kepada tim Direktorat PP LHKPN KPK terkait harta kekayaan yang dimilikinya. Selain itu, Eko membantah dirinya sengaja pamer kemewahan seperti yang ramai jadi sorotan publik di media sosial.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujar dia.
Eko juga mengklaim dirinya merasa difitnah sebagai orang yang kerap pamer gaya hidup mewah. Ia menyebut, data pribadi miliknya dicuri dan disebarkan ke media sosial.
"Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," ucapnya.
Eko juga membantah dirinya memiliki unit pesawat lantaran itu diakuinya sebagai milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Diketahui, Eko pernah memamerkan pesawat Cessna, motor ged, hingga mobil antik di akun media sosialnya.
"Saya tidak punya pesawat, itu merupakan milik FASI dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," kata Eko.
Sebagaimana dijadwalkan sebelumnya, Eko menjalani klarifikasi oleh tim Direktorat PP LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB. Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.
Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Oleh karenanya, kejanggalan tersebut bakal diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.
Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).