Mantan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra, dituntut pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dua orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto, dituntut pidana kurungan lebih rendah, namun nilai denda yang sama.
"Menyatakan Terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Selain pidana pokok, I Nyoman juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini akan dihitung setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Eks politikus PDI-P itu dianggap terbukti menerima uang Rp2 miliar serta dijanjikan uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh para penyuap agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor atau SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Suap juga diberikan agar Nyoman membantu pengurusan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung.
Atas perbuatannya, I Nyoman dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Mirawati Basri dan Elviyanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa I Elviyanto dan Terdakwa II Mirawati Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Takdir di tempat yang sama.
Atas perbuatannya, Elviyanto dan Mirawati dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan massa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Takdir.