close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto @KPK_RI.
icon caption
Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto @KPK_RI.
Nasional
Selasa, 06 April 2021 19:32

Eks anggota DPRD Jabar diadili di PN Tipikor Bandung

Jaksa KPK limpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung.
swipe

Berkas perkara dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim (ARM) telah dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 dan 2019-2024.

"Selasa (6/4), Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebagai informasi, Abdul tersandung kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus eks Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi.

Menurut Ali, penahanan Abdul telah jadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Namun, tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan alasan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan, Supendi; mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul diduga berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek agar dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% untuknya.

Di sisi lain, Abdul dikatakan meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 dimenangkan.

Lantaran berkongkalikong dengan Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Abdul bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Ketiga Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan