Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Bortholomeus Toto mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dia akan dimintai keterangan terkait suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Yuyuk mengakui, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang itu. Hingga saat ini, Toto juga belum dilakukan penahanan oleh penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 29 Juli 2019.
Dalam perkaranya, Toto diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Uang tersebut diberikan guna memuluskan proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Pemberian uang itu diserahkan melalui orang kepercayaan Neneng dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat maupun rupiah.
Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.