Terpidana korupsi Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya Rp250 miliar dirampas untuk negara.
Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia pada Senin (16/9) petang. Fuad Amin merupakan terpidana kasus suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami membenarkan kabar dua tersebut. Dia mengatakan, mendiang Fuad menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
"Menurut diagnosis dokter (penyakit) jantung, paru-paru, dan urologi. Berdasarkan laporan meninggal dunia di RSUD dr. Soetomo Surabaya," kata Sri Puguh, kepada Alinea.id, Senin (16/9).
Terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Ade Kusmanto menerangkan, mendiang Fuad dinyatakan meninggal setelah mendapat tindakan kompresi jantung oleh tim dokter RSUD dr. Soetomo pada Senin (16/9) pukul 16.12 WIB.
Tindakan tersebut diambil karena mendiang Fuad mengalami cardiac arrest atau berhentinya kinerja jantung.
"Saat ini sedang dilakukan proses administrasi. Rencananya jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga di RS dr. Soetomo, Surabaya," ucap dia.
Mendiang Fuad merupakan penghuni Lapas Klas I Surabaya. Majelis hakim, memvonisnya delapan tahun pada 2015. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya di tingkat banding menjadi 13 tahun.
Dikatakan Ade, selama menghuni Lapas Klas I Surabaya, mendiang Fuad telah menjalani pembantaran sebanyak tujuh kali. Pembantaran tersebut dieksekusi di dua rumah sakit berbeda yakni dua kali RSUD dr. Soetomo, dan lima kali di RSUD Sidoarjo.
Dia menerangkan, kondisi terpidana kasus suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur terus mengalami penurunan sejak dibantarkan pada Sabtu (7/9). Karena itu, Fuad Amin harus dilarikan ke beberapa rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Soetomo.
"Fuad Amin dirawat di RSUD Sidoarjo pada Sabtu (7/9). Fuad Amin dirujuk ke RSUD dr. Soetomo dari RSUD Sidoarjo pada Sabtu (14/9). Kemudian kondisi Fuad Amin kritis pada hari ini," terang Ade.
Dalam perkaranya, KPK mengkategorikan perkara Fuad ke dalam tiga bagian. Pertama, dia disinyalir telah menerima aliran dana sebesar Rp15,65 miliar dari OT Medua Karya Sentosa (MKS). Uang itu diberikan sebagai fee lantaran Fuad telah membantu PT MKS untuk mendapatkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama dengan PD Sumber Daya.
Tak hanya itu, Fuad juga telah memberikan dukungan kepada Codeco Energy Co. Ltd melalui PT MKS terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Kemudian, KPK melakukan pengembangan perkara.
Fuad kembali disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia terbukti, menerima sejumlah aliran dana dari OT MKS sebesar Rp14,45 milliar dan menerima uang dari potongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10% dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan Fuad mencapai 197,224 milliar.