Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017.
Dalam perkaranya, Sri Wahyumi diduga menerima uang sekitar Rp9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan, kasus bermula sejak Sri Wahyumi dilantik menjadi bupati periode 2014-2019.
"SWM berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Kepulauan Talaud," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/4).
Ketua Pokja yang dimaksud, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja 2014 dan 2015, Ketua Pokja 2016 Azarya Ratu Maatui, dan Ketua Pokja 2017 Frans Weil Lua. Menurut KPK, Sri Wahyumi diduga juga aktif menanyakan daftar paket proyek PBJ Pemkab Kepulauan Talaud.
"Yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," jelas Karyoto.
Selain itu, sambung Karyoto, Sri Wahyumi turut diterka kasih catatan dalam selebaran kertas berupa tulisan tangan terkait informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Selain itu, diduga juga berisi perintah kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee 10%.
"Dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," katanya.
Sri Wahyumi pun kini sudah ditahan KPK selama 20 hari sejak 29 April 2021. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.