Eks Direktur Umum Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan denjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu setara dengan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, dalam sidang yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/5).
Djoko dinilai telah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia di Perum Jasa Tirta II, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Selain itu, perbuatan Djoko dinilai telah memperkaya beberapa pihak, seperti staf Biro SDM Perum Jasa Tirta Andrini Yaktiningsasi senilai Rp1,5 miliar, dua staf Biro SDM Perum Jasa Tirta II, yakni Lintang Kinanti sebesar Rp1,7 miliar dan Nimart Duandita sebesar Rp628 juta. Kemudian Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC) Sutisna senilai Rp944 juta dan Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta senilai Rp78 juta.
Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan hukuman, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Di sisi lain, dia menilai Djoko telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan itu, Djoko dan JPU KPK masih mempertimbangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi.