Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), setelah lakukan jemput paksa, Jumat (4/12). Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan yang bersangkutan bakal ditahan selama 20 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan baik TPK (tindak pidana korupsi), maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang), hari ini penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020-23 Desember 2020, " ucapnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar, diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.
Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta.
Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima USD$680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar USD$2,3 juta dan EUR477.000 dari Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.
Emirsyah sudah dinyatakan bersalah serta divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti setara Rp22,4 miliar.
Emirsyah terbukti menerima suap Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C. Selain itu, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari bekas Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo EUR1,2 juta dan USD$180.000 atau setara Rp20 miliar serta melakukan TPPU.
Sedangkan atas perbuatannya, Soetikno turut divonis enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk TPPU, Hadinoto diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.