close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kiri) Bergegas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kiri) Bergegas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
Nasional
Rabu, 08 April 2020 15:07

Eks Direktur Keuangan AP II divonis 2,5 tahun penjara

Andra dinilai terbukti telah menerima uang suap sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Dirut PT Inti.
swipe

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Krorupsi (Tipikor) Jakarta. Andra juga dijatuhi pidana denda dengan kewajiban membayar Rp100juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Andra dinilai terbukti telah menerima uang suap sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti, Darman Mappangara.

Uang itu diberikan Darman untuk memuluskan upaya PT Inti agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan semi baggage handling system atau BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.

Atas perbuatannya, Andra dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Andra masih mempertimbangkan langkah banding. Begitu juga dengan JPU KPK, yang masih mempertimbangkan untuk banding dari putusan yang dijatuhkan di bawah tuntutan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan