close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Dirut Pertamina Karen dituntut 15 tahun penjara./Antara Foto
icon caption
Eks Dirut Pertamina Karen dituntut 15 tahun penjara./Antara Foto
Nasional
Jumat, 24 Mei 2019 12:35

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara

Karen disebut jaksa terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina.
swipe

Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara. Karen dinilai bersalah karena terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina. 

Tidak hanya dituntut kurungan penjara, Karen juga didakwa denda Rp284 miliar. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga meminta agar mantan dosen Havard ini membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmatinya.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Galaila Agustiawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama lima tahun," tambah jaksa Pakpahan.

Hal-hal yang memberatkan Karen antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa menciderai tata kelola perusahaan yang baik dan benar. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ungkap jaksa Papahan.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi participation interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar. (Ant)

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan