Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.
PT JIP diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).
Rusdi mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 8 Februari 2021, dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.
Rusdi menambahkan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. "15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," tuturnya.
Barang bukti lainnya yang turut disita adalah dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON juga disita oleh polisi.
Rusdi menjelaskan, pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," ujar Rusdi.
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).