close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago/Foto dok DPR RI.
icon caption
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago/Foto dok DPR RI.
Nasional
Rabu, 30 Desember 2020 20:01

Eks FPI disarankan berdakwah secara santun

Sikap tegas pemerintah atas FPI dinilai sudah lama ditunggu rakyat Indonesia.
swipe

Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, masyarakat dinilai menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Rabu (30/12).

Irma mengajak masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi provokasi, intimidasi, dan radikalisme.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.

"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.

Ace menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas, lanjut dia, juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, jelas politikus Golkar ini, terutama Pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.

Pun dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah dinilainya sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," pungkas Ace.

Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan