Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, dituntut hukuman pidana berupa kurungan badan selama enam tahun. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu akan dihitung setelah Nurdin menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ucap Asri.
Nurdin dianggap telah menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura atau sekitar Rp113,8 juta. Suap tersebut untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat, serta seorang pihak swasta bernama Abu Bakar.
Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Dalam perkara suap, Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, Asri menilai, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa, telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat," kata Asri.
Sementara hal yang meringankan, Nurdin dianggap belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Di samping itu, Nurdin juga masih mempunyai tanggungan keluarga untuk dinafkahi.