Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Kasus Sofyan Jacob kini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6).
Sebelumnya, Sofyan dilaporkan oleh seseorang kepada penyidik di Bareskrim Polri. Namun demikian, Argo tidak mau merinci kenapa kasusnya dilimpahkan dan kapan Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka.
Argo mengatakan, Sofyan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Namun, Sofyan berhalangan hadir "Ditunda ya pemeriksaannya," ucap Argo.
Sofyan merupakan satu dari 108 jenderal purnawirawan TNI dan Polri pro-Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa. Beberapa hari sebelum kerusuhan 22 Mei, kelompok tersebut sempat mendeklarasikan diri siap turun ke jalan untuk memprotes hasil Pilpres 2019.
Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, membenarkan kliennya telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Tapi, beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, Sofyan siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pekan depan. "Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depanlah lebih kurang," ujar dia.
Menurut Ahmad, kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. "Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai," imbuh dia. (Ant)