Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan persidangan etik mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) berinisial ID dalam kasus pelecehan anak salah satu tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan, proses sidang etik akan digelar setelah satu pekan proses pemeroksaan Bid Propam dilakukan.
Sanksi terhadap ID yang diduga telah melecehkan korban berinisial S pun akan diputuskan dalam sidang besok (23/10). "Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," kata Didik melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10).
Didik mengatakan, sidang akan diselenggarakan secara tertutup. Namun, hasilnya akan tetap disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Menurut dia, terkait kasus pidana umumnya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Saat ini, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Iptu I Dewa Gede Narute meminta seorang anak tersangka untuk memuaskan nafsunya. Dia mengiming-imingi korban dengan kebebasan ayahnya apabila bersedia.
Lalu, ibu korban tidak terima atas pelecehan terhadap anaknya tersebut dan membuat laporan. Proses penyidikan pun hingga saat ini masih berjalan.