close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai saat berbicara dalam suatu acara diskusi/Foto Antara.
icon caption
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai saat berbicara dalam suatu acara diskusi/Foto Antara.
Nasional
Rabu, 07 April 2021 15:15

Eks Kepala BNPT: UU Terorisme belum jangkau ormas "kompor" radikalisme

Baiat pelaku teror disponsori petinggi ormas di Jakarta.
swipe

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, menilai regulasi pemberantasan tindak pidana terorisme belum memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menangkal aksi terorisme dan gerakan radikalisme.

"Apakah (UU) ini sudah cukup? kalau menurut saya itu belum cukup," kata Mbai, dalam diskusi Alinea Forum bertajuk "Memperkuat Kontra Radikalisme," Rabu (7/4/2021).

Mbai menilai, regulasi pemberantasan tindak pidana terorisme juga belum memberikan kewenangan bagi aparat menindak para pendengung gerakan radikalisme. Dia kemudian mencontohkan kasus bom di Makassar.

"Nah, kompor-kompor ini siapa? kita sudah lihat di Makasar, ternyata pelaku teror ini sudah berbaiat, dan baiat itu disponsori oleh para petinggi ormas yang berkoar-koar di Jakarta ini, ya itu Munarman itu. Tahun 2015 itu FPI (Front Pembela Islam) di sana berbaiat ke ISIS. Itu waktu itu panitia penyelenggaranya itu Ustaz Bustar," tutur dia.

Tak hanya itu, Mbai juga merujuk dari bukti yang diperoleh Polri dari hasil penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, yang menemukan sejumlah prangkat organisasi FPI. Bagi dia, regulasi belum menyentuh untuk meringkus para pendengung gerakan radikalisme yang dimotori organisasi masyarakat atau ormas.

"Ini masalahnya. Ini organisasi selama ini belu terjangkau oleh UU Terorisme itu. Jadi harus ada, bagaimana UU Teroris ini menjangkau para penyulut 'kompor-kompor' ini. Ini yang harus segera kita lakukan," pungkas Mbai.

Untuk diketahui, terkait penangkapan di Condet, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengumumkan penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terkait kelompok teroris di Condet, Jakarta Timur, bernama Husein Hasni yang telah dilakukan penangkapan.

Tiga DPO itu bernama Yusuf Iskandar alias Jerry, Nouval Farish, dan Arief Rahman Hanoum. Ketiganya disebut merupakan bagian dalam keanggotaan Laskar Front Pembela Islam (FPI). "Tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).

Menurut Ramadhan, pihak Densus 88 belum dapat membeberkan mengenai peran ketiganya. Dia juga menekankan keterikatan tiga DPO dengan salah satu organisasi bukan menjadi wewenangnya. "Nanti perannya kita update lagi," tuturnya.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Densus 88 Antiteror, ketiganya berperan mengetahui perencanaan aksi amaliyah dengan sasaran TNI dan Polri, industri milik warga China dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan