Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menetapkan BB selaku mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, pembangunan itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019.
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan, Selasa (28/2).
Menurutnya, kasus ini mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta dan CPU Komputer.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana.