Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku belum pernah mendengar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang materinya seperti ujian terhadap pegawai KPK saat ini. Sejak mengawali karier sebagai aparatur sipil negara atau ASN 1986 sampai menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dia baru dengar soal TWK terkait doa qunut.
"Saya belum pernah mendengar, belum pernah tahu ada TWK yang isinya seperti yang beredar di media sosial. Ini kok, bagi saya aneh, ya, wawasan kebangsaan kemudian yang ditanya mengenai doa qunut, ini kok aneh," ujar Agus Rahardjo dalam diskusi disiarkan Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5).
Munculnya pertanyaan soal menggunakan qunut atau tidak saat sembahyang subuh dalam TWK, menurutnya, menimbulkan kesan adanya perbedaan tes dengan calon ASN lain. Bagi Agus, hal itu semestinya tidak boleh terjadi.
"Kan nggak boleh kemudian khusus untuk pegawai KPK yang mau jadi ASN kemudian tesnya dibedakan. Sudah berbeda, kabarnya materinya sangat aneh. Ini kalau menurut saya diskriminasinya di sini," ucapnya.
Dalam tes pengalihan status menjadi ASN, pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara. Tes tersebut diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret sampai 9 April 2021.
Usai tes dilaksanakan, TWK menuai kontroversi. Sebab, beredar kabar terdapat pertanyaan yang diajukan menyasar privasi individu. Menurut Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), tes itu melanggar hak asasi manusia.
Sehingga, Lakspedam meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan hasil tes tersebut. Menurut Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, pihaknya juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
"Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancarai," katanya.