Dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), segera sidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas Aries HB dan Ramlan Suryadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/9).
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pada, Kamis (3/9), keduanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang. Penahanan, selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
"Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ditetapkan tersangka bersama bekas Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Senin (27/4). Ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus mantan Bupati Ahmad Yani.
Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang Rp1,115 miliar dan satu unit Samsung Note 10 dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi. Pemberian berlangsung pada medio Desember 2018-September 2019.
Sedangkan Aries, diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar dari Robi. Pemberian dilakukan dalam rentang Mei-Agustus 2019. Pemberian itu diduga berhubungan dengan biaya komitmen (commitment fee) perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Ali mengatakan, keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.