Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan terkait polemik tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menurutnya itu diperlukan karena materi tes pengalihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN ini menuai kontroversi.
Agus mencontohkan, salah satunya pertanyaan tentang penerapan doa kunut saat salat subuh. "Saya dalam hal ini sangat meminta KASN bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini," ujarnya dalam diskusi yang disiarkan Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5).
Agus meminta demikian karena merasa perlu ada pihak independen yang mengevaluasi TWK. Menurut dia, agar lebih adil dan terpercaya, dalam mengevakuasi KASN bisa melibatkan pihak lain yang berkompeten di bidang ujian semacam itu.
Lebih lanjut, Agus turut menggarisbawahi putusan uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dalam putusan pengalihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai, bahkan sampai batas umur.
Sehingga, apabila ada pegawai KPK yang umurnya lebih 35 tahun tetap bisa diangkat jadi ASN karena bukan pekerja baru. Masih terkait itu, situasi yang berlaku di KPK adalah pengalihan, bukan rekrutmen.
"Jadi, kalau semangatnya MK seperti itu, itu mestinya pelaksanaan-pelaksanaan berikutnya tidak boleh dong mendiskriminasi, menghalangi. Oleh karena itu, tadi pentingnya kemudian kita melihat materi TWK seperti apa," katanya.
Dalam tes pengalihan status menjadi ASN, pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara. Tes tersebut diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret sampai 9 April 2021.