Tindakan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) dinilai benar. Sebab, Ketua KPK diduga melanggar etik dalam pemberhentian Endar.
"Kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial Firli Bahuri cs ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang jika terus berlarut," ujar eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Dirinya mendukung sikap Endar lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah bersurat tentang perpanjangan masa baktinya di KPK. Langkah tersebut dianggapnya sebagai keseriusan Polri memberantas korupsi dengan mengirimkan personel terbaiknya.
Menurut Yudi, Dewas harus menyelesaikan polemik antara KPK dan Polri terkait perpanjangan masa tugas Endar. Penyelesaian dilakukan dengan memeriksa Firli dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Di sisi lain, Endar mengaku, belum menerima keputusan KPK tentang pemberhentian dirinya. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan Firli cs kepada Dewas.
"Sampai hari ini, saya juga belum menerima putusan dari SK (surat keputusan) pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri, yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret," tuturnya dalam kesempatan terpisah.
Ada beberapa dokumen yang dibawanya saat melaporkan Firli kepada Dewas. Misalnya, surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 serta surat tugas Kapolri atas perpanjangan penugasan dirinya di KPK, salinan SK pemberhentian yang diteken Sekjen KPK, serta surat penghadapan dirinya dari KPK ke Polri yang ditandatangani Firli.
Endar bersikukuh masih bertugas di KPK atas dasar surat penugasan dari Kapolri. "Saya masih punya akses masuk, masih bisa akses. Beberapa hari juga masih bisa.