close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kelima komisioner KPK jilid V membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga
icon caption
Kelima komisioner KPK jilid V membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga
Nasional
Jumat, 03 April 2020 14:39

Eks komisioner minta pemerintah turunkan gaji pimpinan KPK

Karena risiko komisioner KPK jilid V berbeda dengan rasionalisasi penaikan gaji.
swipe

Pemerintah diminta menurunkan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangannya, risiko terhadap komisioner menurun seiring berlakunya undang-undang (UU) anyar tentang komisi antirasuah.

"Asumsi kita (menaikkan gaji), ada sejumlah risiko akan  semakin tinggi dengan undang-undang yang lama. Dengan undang-undang baru, ya, itu beda lagi (risikonya)," kata Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/4).

Pendapatan pimpinan KPK dikabarkan naik di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) di Tanah Air. Ini dibenarkan "nahkodanya", Firli Bahuri. Namun, dirinya menegaskan, peningkatan tersebut diusulkan komisioner sebelumnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengakuinya. Perubahan besaran gaji diusulkan kepada pemerintah pada Juli 2019. Tujuannya, kinerja pimpinan setelahnya menjaga integritas sekaligus menaikkan pendapatan para pegawai.

Di sisi lain, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berlaku per 17 Oktober 2019.

Saut melanjutkan, risiko pimpinan KPK menyusut seiring berlakunya UU baru. Karenanya, dirinya meminta usulan kenaikan gaji para komisioner dibatalkan.

"Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin, karena tidak adil itu dengan UU KPK yang sekarang. Beda lagi hitung-hitunganya. Coba tanya konsultannya," paparnya.

Seperti Agus, dia mengaku, alasa mengusulkan kenaikan gaji untuk mendongkrak kinerja pimpinan KPK jilid V. "Kalau tahu UU sekarang (berubah), enggak rida juga," ketus Saut.

Seia sekata. Agus meminta proses kenaikan gaji Firli cs dibatalkan. Alasannya, negara sedang berjalan abnormal  imbas pandemi Covid-19. 

"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu-membahu untuk segera bisa keluar dari kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu," sarannya.

Dirinya juga menyarankan para komisioner KPK menyumbangkan pendapatannya kepada yang berhak dalam menangani Covid-19. "Banyak contoh saat ini  pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," tutupnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan