Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut kecipratan Rp70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama atau Kemenag. Hal itu diungkapkan anggota majelis hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Ponto menyebut, Lukman telah mengintervensi proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Lukman melakukannya bersama eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saksi Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp70 juta, yang diterima tanggal 1 Maret 2019," kata Ponto.
Menurutnya, itu diterima Lukman dalam dua tahap. Pada pemberian pertama Lukman menerima Rp50 juta. Adapun yang kedua Rp20 juta.
Uang tersebut diterima Lukman melalui ajudannya bernama Purwanto. Ponto menyebut uang tersebut berasal dari Haris Hasanuddin guna memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Haris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim, mendaftar sebagai calon kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani Ahmadi, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
Pendaftaran Haris untuk posisi tersebut dinilai cacat karena dirinya pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS. Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil adalah tidak pernah dijatuhi sanksi. Karena itu demi mendapatkan posisi yang diincarnya, Haris berniat meminta bantuan langsung pada Lukman.
Namun, dia tak dapat bertemu langsung dengan Lukman. Haris justru menemui Romahurmuziy di kediamannya di bilangan Condet, Jakarya Timur, pada 17 Desember 2018.
Pada Romahurmuziy, Haris mengutarakan maksudnya agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu pencalonannya menjadi pejabat di Kemenag Jawa Timur. Dia juga meminta anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kerap disapa Rommy itu untuk menyampaikan keinginannya pada Lukman.
Hanya saja berdasarkan nota dinas yang diterbitkan Kemenag, Haris dinyatakan tak lolos seleksi tahap administrasi.
Namun karena Haris telah menemui Rommy, proses pendaftarannya dilancarkan. Ponto menyebut, Haris akhirnya masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi atas arahan Lukman.
Informasi mengenai lolosnya Haris dalam proses seleksi tersebut sempat terendus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun Rommy tetap menyarankan Lukman agar mengangkat Haris.
Bahkan, kata Ponto, Lukman meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.
Dalam perkara ini, Rommy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni sanksi empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.