Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas usai menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bebas murni sejak hari ini, Sabtu (31/10), dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Serah terima pembebasan sudah dilakukan antara pihak rutan dengan kuasa hukum Siti Fadillah.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari. Telah diserahterimakan dari pihak rutan ke pihak kuasa hukum sesuai dengan protokol kesehatan," kata Rika dalam keterangan resminya hari ini.
Menurut Rika, Siti Fadilah dibebaskan usai menjalani hukuman pokok pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti. Dengan demikian, Siti Fadilah telah resmi kembali ke lingkungan masyarakat.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan kepada negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor memutuskan Siti terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Kemenkes pada 2015.
Siti kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 16 Juni 2017.
Nama Siti sempat menarik perhatian dunia karena menentang flu brung sebagai pandemi. Dia dinilai berhasil mengatasi virus H5N1 tersebut di tanah air dengan terobosannya.