Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (6/4). Dia akan menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).
Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia terbukti menerima suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurut Ali, Imam juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan bui. Imam juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.
"Sejumlah Rp19.154.203.882 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap dia.
Jika Imam tidak mempunyai harta yang cukup untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ali, majelis hakim MA juga menjatuhi hukuman tambahan.
"Adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," jelasnya.