Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersangka kasus dugaan suap hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
"Betul. Jadwal sidang antara jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Menurutnya, sidang yang terbuka untuk umum ini dapat diikuti secara langsung oleh masyarakat. Fikri berharap masyarakat mengikuti proses hukum ini dan menyampaikan masukan atau informasi jika ada yang perlu dibuka di persidangan.
Dalam persidangan, kata dia, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menyampaikan bukti dan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Terdapat sejumlah saksi dari berbagai unsur yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus politikus PKB ini. Di antaranya adalah sanak keluarga Imam, sejumlah kader PKB, eks Ketua KONI, hingga Wakil Ketua MPR.
Imam diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, senilai Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.
Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, dan ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Ulum yang telah menjalani persidangan lebih dulu, didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp11,5 miliar. Uang yang diterima merupakan fee agar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora dapat dicairkan lebih cepat.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu juga dilakukan bersama-sama Imam Nahrawi saat masih menjabat sebagai Menpora. (Ant)