close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Sosial Juliari Batubara saat berbincang terkait makna Natal di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (24/12). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
icon caption
Menteri Sosial Juliari Batubara saat berbincang terkait makna Natal di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (24/12). Alinea.id/Eka Setiyaningsih
Nasional
Rabu, 21 April 2021 12:55

Eks Mensos Juliari didakwa menerima suap bansos Rp32,4 miliar

Duit itu bersumber dari penyedia bansos penanganan Covid-19 di Kemensos pada 2020.
swipe

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Menurut jaksa, duit tersebut bersumber dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Juliari, disebut menerima beselan melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.

"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang Rp29,25 miliar atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata jaksa.

Jaksa menduga uang diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tiga Pilar Argo Utama dan beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun empat tersangka lain, Matheus, Adi, Harry dan Ardian saat ini sudah berstatus terdakwa. Matheus dan Adi baru akan memulai persidangan. Sementara Harry dan Ardian telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan