Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membantah telah melakukan perbuatan seperti dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia mengatakan demikian usai mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Apakah saudara mengerti surat dakwaan penuntut umum?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Mengerti yang mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," jawab Juliari.
Adapun Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar. Menurut jaksa, duit bersumber dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Juliari, disebut terima beselan melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang Rp29,25 miliar atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata jaksa.
Jaksa menduga uang tersebut diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tiga Pilar Argo Utama dan beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 2020.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun empat tersangka lain, Matheus, Adi, Harry dan Ardian saat ini sudah berstatus terdakwa. Matheus dan Adi baru akan memulai persidangan. Sementara Harry dan Ardian telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.