close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anita Kolopaking, Kuasa hukum tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah)/dokumentasi BANI Sovereign.
icon caption
Anita Kolopaking, Kuasa hukum tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah)/dokumentasi BANI Sovereign.
Nasional
Selasa, 22 Desember 2020 21:05

Eks pengacara Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun

Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.
swipe

Eks kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut sejatinya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Adapun yang memberatkan hukuman, majelis hakim berpendapat Anita telah mencederai profesi advokat.

Di sisi lain, perbuatan Anita dianggap membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Pada kasus yang sama, majelis hakim lebih dulu memvonis mantan klien Anita-Djoko Tjandra-dengan pidana bui dua setengah tahun. Sementara eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dihukum tiga tahun penjara.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan