Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang diduga diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Eks penyidik KPK dan pengacara ini merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020-2021.
Pendalaman dugaan aliran duit dilakukan saat komisi antisuap memeriksa keduanya sebagai tersangka, Selasa (6/7), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) M. Syahrial," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU pada KPK sudah melimpahkan berkas perkara Syahrial kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/6). Syahrial merupakan terdakwa yang diduga menyuap Robin.
Sebagai informasi, komisi antikorupsi menyebut perkara tersebut bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020, dan turut mengenalkan Robin dengan Syahrial.
Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang diselidiki oleh KPK. Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, dia diterka memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebagian duit itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.
Sedangkan terkaan aliran duit selain dari Syahrial terkuak dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Robin. Dalam sidang terungkap dugaan dia menerima duit dari pihak-pihak lain, salah satunya dari Azis Rp3,15 miliar. Uang diterka terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.
Senada, Robin juga membantahnya. "Nggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya beberapa waktu lalu usai diperiksa.