Kepolisian memecat eks anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng Yuni Utami karena telah bolos dalam pekerjaannya selama dua tahun. Sosok Yuni viral, di tengah isu Ferdy Sambo, karena dalam akun @expolwanviral5 ia membuat konten video dan mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, pemecatannya sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik dalam keterangan, Kamis (1/9).
Didik menyampaikan, Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.
Pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru, Terjadi perbedaan pendapat antara keduanya saat melakukan penyidikan.
Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum.
"Walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," ujar Didik.
Saat itulah, kata Didik, terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Alhasil pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," ucap Didik.
Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.